Kepada Yth, Seluruh Nasabah PT. BPR Cahaya Bina Putra
Perlu kami sampaikan bahwa sehubungan dengan beredarnya isu atau berita mengenai pemblokiran Rekening Dormant ( Rekening tidak aktif selama 3 bulan ) oleh PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan ), maka bersama ini kami sampaikan bahwa :
1. PT. BPR Cahaya Bina Putra tidak termasuk dalam daftar bank/lembaga keungan yang masuk dalam daftar pantauan pemblokiran (Watchlist) oleh PPATK.
2. Kami menghimbau kepada seluruh nasabah PT. BPR Cahaya Bina Putra dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu kahwatir, rekening Bapak/Ibu tetap aman dan dapat digunakan seperti biasa untuk bertransaksi.